Laman

Rabu, 20 April 2011

Internalisasi PANCASILA – Pluralisme Agama dalam “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, negara telah meletakkan Pancasila sebagai dasar negara. Bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dikumandangkan, Pancasila telah dipersiapkan untuk dijadikan landasan dasar dalam membentuk suatu negara kesatuan. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah bangsa, serta ideologi bangsa Indonesia. Oleh karena itu hanya Pancasila sajalah yang harus dijadikan acuan, patokan ataupun ukuran dalam hidup bernegara, berbangsa, maupun bermasyarakat. Dan hanya satu-satunya sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila sebagai landasan dasar hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, didalamnya memuat tujuan hidup bersama yang ingin dicapai sebagai suatu bangsa. Tujuan-tujuan hidup sebagai bangsa dalam Pancasila itu meliputi: (1) menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, (2) menciptakan persatuan dan kesatuan, (3) menciptakan kehidupan yang demoratis, (4) menciptakan keadilan, dan (5) yang tidak kalah pentingnya yakni kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Kepercayaan/keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Perumusan isi dari Pancasila itu sendiri mengalami berbagai macam hambatan. Hambatan tersebut lebih pada pencetusan ide atau proses perumusannya. Salah satu sila dari kelima sila tersebut yang terus diperbincangkan dan dipersoalkan ialah tentang persoalan Sila Ketuhanan. Hal ini tentu saja bukan berarti bahwa keempat sila lainnya tidak ada persoalan dalam perumusannya. Sejak dalam perumusannya, sila pertama dari Pancasila ini telah memunculkan berbagai macam usulan atau ide mengenai dasar dari sila pertama tersebut dan perumusannya. Para tokoh perancang Pancasila dalam merumuskan sila Ketuhanan melalui perdebatan-perdebatan dan perbedaan pandangan. Terutama, bagaimana merumuskan sila pertama tersebut dan dasar kepercayaan (agama) apa yang akan dijadikan dasar dari perumusan sila tersebut. Karena perumusan sila pertama tersebut akan membawa dampak pada hubungan antar umat beragama di Indonesia, dimana bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku yang pastinya memiliki kepercayaan/ keyakinan (agama) yang berbeda-beda pula.
Akan tetapi, polemik terhadap sila pertama, yakni “sila Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak hanya terhenti pada saat awal perumusannya. Kenyataannya, di dalam kehidupan masyarakat, hingga saat ini, sila pertama ini belum dapat dipahami secara menyeluruh oleh rakyat Indonesia. Dampaknya adalah hubungan antar umat beragama, yang dimaksud disini adalah upaya untuk menciptakan toleransi dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama mengalami berbagai macam hambatan. Bahkan sangat rentan untuk terjadinya konflik. Tentu saja akan membawa dampak atau pengaruh yang besar terhadap bangsa Indonesia. Hanya karena soal perbedaan keyakinan (agama), dapat menimbulkan perpecahan dan bahkan menimbulkan perbedaan ideologi, meski Pancasila adalah Ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Tentu saja karena Pancasila sebagai Ideologi, falsafah, dasar negara, serta sebagai pandangan hidup, tidak dapat dipahami dan dihayati secara menyeluruh oleh bangsa ini. Lalu, bagaimana sebenarnya sila Ketuhanan dalam Pancasila? Dan bagaimana internalisasi pancasila dalam kaitannya dengan interaksi antar umat beragama yang ingin diwujudkan dalam Pancasila?
Hubungan Antar Umat Beragama Menurut Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara, sebagai ideologi negara, sebagai landasan dasar dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hai ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara, baik yang materiil maupun yang spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Dalam kaitannya dengan sila Ketuhanan yang maha Esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan hidup bernegara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Karena, sejak awal pembentukan bangsa ini, bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan. Maksudnya adalah bahwa masyarakat Indonesia merupakan manusia yang mempunyai iman dan kepercayaan terhadap Tuhan, dan iman kepercayaan inilah yang menjadi dasar dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Berkaitan dengan bagaiman hubungan antar umat beragama menurut Pancasila yang termuat pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XI, Pasal 29 yang mengatur tentang Agama, terdiri dari dua ayat. Pada pasal 29 Ayat (1) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Maka yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya.
Pernyataan negara menjamin kebebasan setiap warga Indonesia untuk memilih dan memeluk salah satu agama yang diyakininya, mengandung pengertian bahwa negara sebagai aparatur dan penyelenggara kehidupan bernegara melalui Pancasila hanya bertindak sebagai pengontrol, pengawas, sebagai penengah, atau dapat dikatakan bahwa negara hanya bertindak sebagai “Polisi lalu lintas”, sebagai pengatur dan penjaga ketertiban kehidupan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, Pancasila mengatur hubungan antar umat beragama agar tercipta kerukunan. Dalam arti bahwa aturan yang ada hanya untuk mengatur ketertiban dan keamanan hubungan antar umat beragama dalam kaitannya dengan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta jaminan rasa aman dan perlindungan. Bukan, aturan yang dibuat itu untuk mengatur soal atau masalah keagamaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Atau boleh dikatakan adanya campur tangan negara (departemen agama) dalam mengurusi masalah agama. Maka, kedudukan Pancasila disini adalah sebagai jembatan penghubung tanpa mengganggu kedaulatan atau kebebasan masing-masing agama. Pancasila bersifat netral dan tidak memihak, karena Pancasila merupakan suatu landasan dasar yang terbentuk dari keberagaman itu, namun tetap mempunyai satu arah tujuan dalam hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Persoalan Penerapan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkaitan dengan hubungan antar umat beragama menurut Pancasila, dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat, dalam kenyataannya apa yang dicita-citakan itu tidak selalu berjalan mulus seperti yang dicita-citakan. Ternyata masih banyak terdapat hambatan-hambatan yang muncul baik dari campur tangan pemerintah maupun dari golongan penganut agama dan kepercayaan itu sendiri. Hal ini disebabkan bisa saja karena penghayatan terhadap Pancasila, khususnya sila Ketuhanan, tidak dapat dipahami dan dihayati secara mendalam dan menyeluruh. Akibatnya muncul ideologi-ideologi atau paham-paham yang berbasiskan ajaran agama tertentu. Sehingga seakan-akan bahwa sila pertama dari Pancasila itu hanya dimiliki oleh salah satu agama tertentu saja. Dengan kata lain bahwa toleransi dan sikap menghargai agama atau umat kepercayaan lain ternyata belum sepenuhnya dapat disadari dan diwujudkan. Tentu saja karena adanya golongan-golaongan tertentu yang memiliki paham bahwa hanya kepercayaannya atau hanya ajaran agamanya sajalah yang paling baik dan benar. Pandangan atau paham yang sempit mengenai pamahaman terhadap agama dan kepercayaan yang seperti ini dapat menimbulkan atau mengundang konflik serta gejolak dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Konflik antar kelompok agama terkadang juga dapat dipicu kerena kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (departemen agama). Seharusnya, departemen agama adalah lembaga yang bersifat netral, yang membawahi seluruh unsur-unsur agama yang ada atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan memegang teguh nilai-nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila. Jangan malah mengeluarkan suatu kebijakan yang merugikan ataupun menguntungkan agama-agama tertentu, yang dapat menimbulkan konflik atau ketegangan antar uamat beragama yang tentu saja berbeda agama dan kepercayaannya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa aparatur Negara baik itu pemerintah ataupun lembaga-lembaga khusus yang menangani bidang-bidang kehidupan, terutama sekali disini adalah departemen agama merupakan lembaga yang hanya bertindak sebagai polisi lalu-lintas, yang tugasnya adalah sebagai pengawas dan pengontrol sekaligus penjamin keamanan kepada seluruh umat beragama untuk menjalankan kepercayaan dan keyakinannya. Berarti bahwa departemen agama tidak boleh mengurusi ataupun ikut campur tangan terhadap kedaulatan suatu agama. Namun, hanya bertindak sebagai pengontrol dan penjamin. Aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pun hanya sebatas untuk menjaga ketertiban dan keamanan antar umat beragama, demi tercapainya kerukunan dan kerjasama antar umat beragama.
Kenyataannya, lembaga keagamaan di Indonesia seringkali masih menguntungkan agama-agama tertentu. Melalui undang-undang ataupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Misalnya saja masalah kawin beda agama. Dalam prakteknya bahwa undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama ternyata lebih menguntungkan agama tertentu. Meski persoalan yang muncul dipermukaan tidak begitu kentara, namun sebenarnya persoalan ini dapat memunculkan anggapan ataupun pertanyaan bahwa sebenarnya Negara kita ini Negara yang mengakui keberadaan berbagai macam agama dan kepercayaan, atau hanya mengakui salah satu agama atau kepercayaan saja? Setidaknya persoalan ini menimbulkan suatu konflik batin/ konflik pemahaman bagi yang merasakan dampaknya.
Contoh lain adalah kasus Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri), terutama mengenai perijinan pembangunan rumah ibadah. Dimana disebutkan bahwa syarat untuk mendirikan rumah/ tempat ibadah sedikitnya atau batas minimalnya jika ada 100 orang dalam satu wilayah yang beragama sama. SKB dua menteri tersebut sangat tidak relevan dan cenderung diskriminatif terhadap agama tertentu, bahkan berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama melalui isu-isu agama, dan membatasi ruang gerak umat beragama untuk melaksanakan ibadahnya. SKB 2 Menteri tersebut dapat dikatakan telah melanggar hak asasi manusia dalam hal menjalankan ibadah, dan tidak sesuai dengan Pancasila. Surat keputusan tersebut juga menimbulkan dampak yang cukup serius, yakni tercatat ada lebih dari 1.000 gereja di Indonesia rusak dan hancur akibat dirusak massa karena keberadaannya tidak sesuai syarat yang tertuang dalam SKB dua menteri tersebut. SKB 2 Menteri itupun ada yang pro dan kontra. Tetapi, juga menimbulkan berbagai macam kecaman, bahkan dapat menimbulkan suatu konflik yang menuju pda perpecahan. Lalu siapa yang mau bertanggung jawab?
Jika kita mencoba menganalisis dari isi kebijakan surat keputusan tersebut, terutama yang menyangkut masalah syarat pendirian tempat ibadah, maka di daerah atau di propinsi-propinsi tertentu banyak uamat-umat beragama yang tidak dapat membangun tempat ibadah untuk menjalankan dan menyebarkan ajaran agamanya. Misalnya saja, di Pulau Bali, berarti di pulau ini hanya Pura-Pura sajalah yang boleh didirikan, karena hampir seluruh penduduk Bali menganut agama Hindu. Begitu pula seperti di Papua (mayoritas Kristen), Madura (Islam), dan tempat-tempat lain yang terdapat mayoritas beragama sama. Bukankah hanya akan menimbulkan konflik antar umat beragama. Bahkan menjurus pada perpecahan.
Dari contoh-contoh kasus diatas menunjukkan bahwa idealis terhadap agama tertentu ternyata masih banyak terdapat di dalam kelompok masyarakat di Indonesia. Apakah hal ini disebabkan karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila mulai luntur dan Pancasila mulai kehilangan jati dirinya? Ataukah karena Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa yang belum bahkan tidak dapat dipahami secara bulat dan utuh? Hanya masing-masing dari kita yang mampu menjawabnya. Dengan melihat realita masyarakat disekitar kita, apa dan bagaimana seharusnya kita berbuat.

Sumber dari: http://garduopini.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar