Keunggulan Bank Islam
Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
1. Keunggulan Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional
keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari
ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi
risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
2. Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang
terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan
pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh
diyakini membawa berkah.
3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang
tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya
secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran phychologis yang
diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan
sungguh-sungguh.
4. Dengan adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah
tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui
sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima
5. Penerapan sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga
menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik
dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Islam
Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan
Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
1. utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu
berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua
orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank
Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga
diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayaan dari bank Islam.
2. Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit
terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang
nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah
hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang
lebih besar dari bank konvensional.
3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam
lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank
konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank
dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada
yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap
dari bunga.
SISTEM BAGI HASIL AL-MUDHARABAH
4.1 Pengertian Al-Mudharabah
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu
Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari kata dharb,artinya memukul
atau berjalan, pengertian mrmukul ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilikn modal selama kerugian itu bukan kelalaian si
pengelola seandainya kerugian itu disebabkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :
1. Mudharabah Muthalaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha,waktu,dan daerah bisnis.
2. Mudharabah Muqayyadah
Disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah
adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, Si Mudharib dibatasi dengan
batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini
seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam
memasuki jenis dunia usaha.
Aplikasi Dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana,al
-mudharabah diterapkan pada :
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2. Deposito biasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan
nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah
saja.Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber
dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang
telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Manfaat Dan Risiko Al-Mudharabah
1. Manfaat Al-Mudharabah
a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan
secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha
bank,sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang
benar-benar halal,aman,dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit
dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah atau al-musyarakah ini berbeda
dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan
(nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan
nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah,terutama pada penerapan dalam pembiayaan,relatif tinggi.Diantaranya :
a. Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b. Lalai dan kesalahan yang disengaja
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar