Laman

Senin, 04 Juni 2012

Kondisi perbankkan sebelum dan sesudah deregulasi

Kondisi Sebelum Deregulasi

Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
a.     Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik colonial
b.     Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaanperusahaan besar milik kolonial, seperti giro, garansi bank,pemindahan dana, dll
c.     Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah
d.     Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke negara penjajah
e.     Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.

Beberapa bank asing yang melakukan operasinya, yaitu :
1.     De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1 September 1752
2.     De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828
3.     Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883
4.     De Bank van Leening, pada tanggal 20 Agustus 1746.
5.     The Chartered Bank of India, Australia and China, Batavia tahun 1862
6.     Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Batavia tahun 1884
7.     Yokohama-Specie Bank, Batavia tahun 1919
8.     Taiwan Bank, tahun 1915, Batavia, Semarang, dan Surabaya
9.     China and Southern Ltd., Batavia tahun 1920
10.  Mitsui Bank, Surabaya tahun 1925
11.  Overseas China Banking Corporation, Batavia tahun 1932

Masa Setelah Kemerdekaan
a.     Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta
b.     Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar
c.     Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
d.     Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor - sektor yang ingin di kembangkan oleh pemerintah



Keadaan perbankan masa sebelum deregulasi:
a.     Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia (UU No.13 Th.‘68)
b.     Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
c.     Bank banyak menanggung program-program pemerintah
d.     Instrumen pasar uang yang terbatas
e.     Jumlah bank swasta yang relatif sedikit
f.      Sulitnya pendirian bank baru
g.     Persaingan antar bank yang tidak ketat
h.     Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah
i.      Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
j.      Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana
k.     Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah

1.Deregulasi 1 juni 1983
Memberikan keleluasaan kepada semua bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada mekanisme pasar.
2. Deregulasi Oktober 1988
Memberi keringanan persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka kemungkinan pendirian bank campuran (kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank asing untuk membu­ka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
3.Deregulasi 25 Maret 1989 (penyempurnaan Pakto’88)
Memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melakukan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta memberikan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
4. Deregulasi Januari 1990
untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit usaha kecil (KUK)
5. Deregulasi 25 Pebruari 1991
Pakfeb ini ditentukan tingkat kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan pemberian kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
6. Deregulasi 29 Mei 1993
Pakmei ditujukan untuk mendorong kelancaran ekspansi kredit perbankan dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.
Kondisi Setelah Deregulasi

Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
a.     Paket 1 Juni 1983
b.     Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
c.     Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI
d.     Paket 27 Oktober 1988
e.     Paket 20 Desember 1988
f.      Paket 25 Maret 1989
g.     Paket 29 Januari 1990
h.     Paket 28 Februari 1991
i.      UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j.      Paket 29 Mei 1993 tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank

Ciri perbankan setelah deregulasi :
a.     Peraturan yang memberikan kepastian hukum
b.     Jumlah bank swasta bertambah banyak
c.     Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
d.     Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
e.     Kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat
f.      Mobilisasi dana sektor perbankan yang semakin besar

 Sumber : http://dendyraharjo.blogspot.com/2011/11/perkembangan-perbankan-di-indonesia.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar